Meminta Cerai Karena Suami Mandul
Perlu diketahui bahwa istri dilarang meminta diceraikan tanpa alasan yang benar. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak (alasan yang benar) maka haram baginya bau surga.”[1]
Bagaimana jika suami mandul? Sedangkan istri sangat ingin memiliki anak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
س: امرأة متزوجة لها لم ينجب, ثم تبين بعد الفصح أن العيب في زوحها و أن الإنجاب مستحبل بينهما, فها يحق لها أن تطلب الطلاق؟
Pertanyaan: jika seorang wanita yang sudah menikah dalam jangka waktu yang lama dan belum memdapatkan keturunan, kemudian setelah pemeriksaan (kesehatan) jelaslah bahwa suaminya mandul dan memperoleh keturunan adalah hal yang mustahil bagi mereka berdua, apakah wanita tersebut berhak meminta cerai?
Beliau menjawab,
الجواب: يحق للمرأة لها أن تطلب الطلاق من زوحها إذا تبين أن العقم منه وحده, فإن طلقها فذالك, و إن لم يطلقها فإن القاضى يفسخ نكاحها و ذالك لأن المرأة لها حق في الأولاد و كثير من النساء لا يتوزجن إلا من أجل الأولاد, فأذا كان الرجل الذي يزوجها عقيما فلها الحق أن تطلب الطلاق و فسخ النكاح, هذا هو القول الراجح عند أهل العلم
Istri tersebut berhak untuk minta cerai dari suaminya apabila nampak jelas bahwa kemandulan ada pada suaminya saja. Apabila suami mencerainya, maka itulah yang diinginkan. Namun apabila suami tetap tidak mau menceraikannya, maka hakim membatalkan nikahnya. Yang demikian itu dikarenakan wanita berhak untuk mendapatkan anak dan mayoritas wanita tidaklah menikah kecuali dikarenakan ingin memiliki anak. Maka, apabila laki-laki yang menikahinya mandul, dia berhak minta cerai dan membatalkan pernikahannya. Inilah pendapat yang rajih (kuat) menurut para ulama.[2]
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah setelah waktu yang lama. Hendaknya sang istri bersabar berusaha dan menanti serta tetap setia terhadap suaminya. Bagaimana perasaan suami, sudah tidak punya anak kemudian ditinggal oleh istri lagi dan cinta yang telah dipupuk selama ini kandas, apalagi mendengar mantan istrinya menikah lagi dengan pria lainnya.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,
لا شك أن العقم هو عدم الإنجاب، ولم يكن الأولون يذكرون السبب، ولكن بعد وجود التحاليل ظهر أن من أسبابه قلة الحيوانات المنوية في مني الرجل أو عدمها، فهو عقم وعيب إذا لم تعلم به المرأة فلها طلب الفسخ لرغبتها في الذرية، فإن وجدت الحلول الطبية والعلاجات الشرعية التي تعيد إلى الرجل ما نقصه من أسباب الإنجاب، فليس لها طلب الفسخ إلا بعد إجراء العمليات وعدم الإفادة منها، والله أعلم
“Tidak diragukan lagi bahwa mandul yaitu tidak adanya keturunan. Orang-orang terdahulu tidak menyebutkan sebab-sebabnya. Akan tetapi setelah adanya sarana pemeriksaan, nampak sebabnya adalah sedikitnya sperma dalam mani seorang laki-laki atau tidak ada sama sekali. Maka ini adalah mandul yang merupakan aib, jika sang istri tidak tahu (sebelumnya), maka boleh bagi istri meminta cerai karena ingin mempunyai anak keturuanan. Jika didapatkan pengobatan kedokteran yang sesuai syariat, yang bisa mengembalikan kekurangan (sperma) sehingga bisa menghasilkan keturunan. Maka sebaiknya ia tidak meminta cerai kecuali setelah melakukan usaha pengobatan dan (ternyata) tidak ada hasilnya. Wallahu a’lam.[3]
Raehanul Bahraen, 2 Rabi’ul Awwal 1434 H
Artikel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/meminta-cerai-karena-suami-mandul.html